Form Akad Kerjasama Jualah, Mitra Marketing di Perumahan Gumilir Indah Block 13 No.63

Form Akad Mitra Rumah GI Block 13

Silahkan Isi Dengan Benar, Formulir Akad kerjasama ini sebagai bukti Anda benar-benar telah Resmi menjadi Mitra Marketing di Perumahan Gumilir Indah Block 13 No.63


PIHAK PERTAMA

Bismillahirrahmanirrahim..
Pada hari ini telah terjadi kesepakatan kerjasama pemasaran untuk project Mahkota Kemuning antara :

Nama : Willy Devin Aufa A
Alamat : Jl. Rambutan Rt 004 Rw 003 Ds Kalibanjar,Desa Jeruklegi Wetan, Kec. Jeruklegi
No.Telp : 0895712480008

Sebagai wakil dari Developer dan Owner HunianKita.co.id disebut sebagai PIHAK PERTAMA


PIHAK KEDUA

Dengan PIHAK KEDUA dengan data sebagai berikut :


Dalam hal ini bertindak selaku dan atas nama pribadi dan profesional, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA yang bertugas menjualkan dan men-syiar-kan proyek Perumahan Mahkota Kemuning.

Pada hari ini, dengan bertawakal kepada Allah SWT, PIHAK KEDUA bersepakat mengikuti Sayembara dalam akad Al Ju’alah dengan hal-hal dan ketentuan sebagai berikut :


Dasar Akad AL JU’ALAH (Sayembara)

1.Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/iwadh/ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan,

2.Ja’il adalah pihak yang berjanji akan memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil pekerjaan (natijah) yang Dalam hal ini adalah PIHAK PERTAMA

3.Maj’ul lah adalah pihak yang melaksanakan ju’alah. Dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA

Ju’alah bisa hanya dengan Ijab, tanpa Qobul


TATA CARA PEMASARAN

1. PIHAK KEDUA sebagai Mitra Marketing melakukan aktivitas marketing / penjualan Perumahan Gumilir Block 13 No.16seperti mencari calon konsumen, melakukan Follow Up sampai dengan akad dengan developer,

2.PIHAK KEDUA mengarahkan dan atau mengantarkan semua calon konsumen ke lokasi Proyek, atau mengirimkan data nama dan no HP calon konsumen yang hendak survei ke PIHAK PERTAMA / atau yang mewakili PIHAK PERTAMA, dalam hal ini tim marketing inhouse Huniankita


KEBIJAKAN FEE & REWARD UNTUK PEMASAR

PIHAK KEDUA, akan memperoleh fee / upah / komisi dari setiap penjualan yang terjadi dari Pihak Pertama, sebagai berikut :

A. Fee Marketing Diberikan Ke Mitra marketing dengan Ketentuan
Mendatangkan Cabuy Survey Yang Teredukasi & Menemani Survey Kelokasi Hingga Closing :

1. Rumah , Fee = Rp.15.000.000

Note :  Kirim agenda survey Cabuy sesuai format*, validasi berupa bukti chat wa* mitra dengan cabuy berupa edukasi hingga minat unit* & Menemani Survey Di Lokasi Hingga Closing.

B. Fee Marketing Diberikan Ke Mitra marketing dengan ketentuan
Mendatangkan Cabuy Survey Yang telah Ter-Edukasi sebagai berikut :

Rumah, FEE = Rp.10.00.000

Syarat dan ketentuan FEE
PIHAK KEDUA akan menerima Fee dari PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan :
- Buyer Anda telah sampai Tahap DP / PPJB 30%
- Fee akan kita cairkan Maksimal 14 hari ke depan setelah DP Masuk 30% 


Silahkan buat tanda tangan di area kolom