Form Akad Kerjasama Jualah, Mitra Marketing KSB Sumingkir, Cilacap

Form Akad Mitra Griya Sumingkir dan Krakatau

Silahkan Isi Dengan Benar, Formulir Akad kerjasama ini sebagai bukti Anda benar-benar telah Resmi menjadi Mitra Marketing di KSB Griya Sumingkir dan Krakatau Cilacap.


PIHAK PERTAMA

Bismillahirrahmanirrahim..
Pada hari ini telah terjadi kesepakatan kerjasama pemasaran untuk KSB Griya Sumingkir dan Krakatau antara :

Nama : Imam Kurniawan
Alamat : Perum Sidanegara Indah Blok 1 No.33 , Cilacap
No.Telp : 08112664664

Sebagai wakil dari Developer dan Owner KSB Griya Sumingkir dan Krakatau  disebut sebagai PIHAK PERTAMA


PIHAK KEDUA

Dengan PIHAK KEDUA dengan data sebagai berikut :


Dalam hal ini bertindak selaku dan atas nama pribadi dan profesional, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA yang bertugas menjualkan dan men-syiar-kan proyek KSB Griya Sumingkir Cilacap.

Pada hari ini, dengan bertawakal kepada Allah SWT, PIHAK KEDUA bersepakat mengikuti Sayembara dalam akad Al Ju’alah dengan hal-hal dan ketentuan sebagai berikut :


DASAR AKAD AL JU’ALAH (Sayembara)

  1. Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/iwadh/ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan,
  2. Ja’il adalah pihak yang berjanji akan memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil pekerjaan (natijah) yang Dalam hal ini adalah PIHAK PERTAMA
  3. Maj’ul lah adalah pihak yang melaksanakan ju’alah. Dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA
  4. Ju’alah bisa hanya dengan Ijab, tanpa Qobul

TATA CARA PEMASARAN

1.PIHAK KEDUA sebagai Mitra Marketing melakukan aktivitas marketing / penjualan proyek KSB Griya Sumingkir dan Krakatau  Cilacap, seperti mencari calon konsumen, melakukan Follow Up sampai dengan akad dengan developer,

2.PIHAK KEDUA mengarahkan dan atau mengantarkan semua calon konsumen ke lokasi Proyek, atau mengirimkan data nama dan no HP calon konsumen yang hendak survei ke PIHAK PERTAMA / atau yang mewakili PIHAK PERTAMA, dalam hal ini tim marketing inhouse KSB Griya Sumingkir dan Krakatau Cilacap


KEBIJAKAN FEE & REWARD UNTUK PEMASAR

PIHAK KEDUA, akan memperoleh fee / upah / komisi dari setiap penjualan yang terjadi dari Pihak Pertama, sebagai berikut :

Fee Marketing Bersih sebagai berikut :
1. All Tipe/Unit = Fee Rp. 6.000.000

Syarat dan ketentuan Fee
PIHAK KEDUA akan menerima Fee dari PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan :
- Buyer Anda telah sampai Tahap DP & PPJB
- Untuk Penjualan Rumah dengan Skema Cash atau Pembayaran Bertahap


Silahkan buat tanda tangan di area kolom